Moratorium Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Banten Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Sumber Gambar : Pemprov BantenKota Serang - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk merespons kondisi darurat lingkungan serta meningkatnya risiko bencana alam di sejumlah wilayah, sekaligus sebagai upaya penataan ulang tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.
Moratorium ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tata ruang wilayah.
Selain itu, kebijakan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, khususnya terkait kepatuhan terhadap aspek lingkungan, perizinan, dan tata kelola usaha.
Adapun ketentuan utama dalam kebijakan moratorium Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Banten meliputi: (1) Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin; (2) Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026; (3) Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin; dan (4) Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.
Melalui kebijakan moratorium ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perizinan pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Evaluasi menyeluruh diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan, menekan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat regulasi.
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi kebijakan ini dan mendukung upaya pemulihan lingkungan serta penataan pertambangan yang lebih bertanggung jawab.