Tugas Pokok dan Fungsi
A. Tugas Pokok dan Fungsi 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu melaksanakan Penyelenggaraan Fungsi dan kewenangan:
a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Promosi Penanaman Modal;
c. Pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
e. Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan.
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1. Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Menetapkan rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
4. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
5. Merumuskan penyelenggaraan :
a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Promosi Penanaman Modal;
c. Pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
e. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
f. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
g. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.