ORMAS Gebrak Banten Menyampaikan Aspirasi
Sumber Gambar :Jumat, 13 Februari 2026. Bertempat di Birohu Hukum Provinsi Banten. Audiensi Ormas Gebrak Banten dengan DPMPTSP Provinsi Banten dan Biro Hukum Bahas Perpres No. 49 Tahun 2021
Ormas Gebrak Banten melaksanakan audiensi bersama Kepala DPMPTSP Provinsi Banten dan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten. Audiensi ini membahas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pertemuan tersebut, Ormas Gebrak Banten menyampaikan aspirasi, pandangan, serta masukan terkait implementasi Perpres No. 49 Tahun 2021 di daerah, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan pengawasan perizinan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten menjelaskan kebijakan serta mekanisme pelayanan perizinan berusaha yang telah diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan landasan regulasi Perpres No. 49 Tahun 2021, serta pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif dan diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta pemahaman bersama guna mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Provinsi Banten.