Kepala DPMPTSP Banten Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2027
Sumber Gambar : Adpim.Dokpim
SERANG — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Jumat (14/8/2026) ini dihadiri Gubernur Banten Andra Soni yang didampingi Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah, bersama jajaran pimpinan dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kehadiran Kepala DPMPTSP Provinsi Banten dalam forum tersebut menjadi bagian dari keterlibatan perangkat daerah dalam rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dalam dokumen undangan DPRD, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten tercantum sebagai salah satu pejabat yang diundang mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
Virgojanti mengatakan bahwa keterlibatan perangkat daerah dalam proses penyusunan dan penetapan arah kebijakan anggaran menjadi penting untuk memastikan program pembangunan berjalan selaras dengan prioritas Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. "Bagi DPMPTSP, tentu kami berharap kebijakan penganggaran ke depan semakin mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Banten.” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pelayanan perizinan dan investasi perlu terus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha maupun calon investor.
“Kami akan terus memperkuat pelayanan perizinan dan penanaman modal agar semakin mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha. Harapannya, kebijakan pembangunan yang disepakati dapat memberikan dampak terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat Banten.” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan melalui proses penganggaran daerah. Bagi DPMPTSP, kebijakan anggaran yang mendukung pelayanan publik dan investasi memiliki posisi strategis. Hal tersebut berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan pelayanan yang semakin responsif kepada masyarakat dan dunia usaha.
Virgojanti menegaskan bahwa pelaksanaan program perangkat daerah perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, setiap program harus memiliki manfaat dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kami di DPMPTSP akan terus berupaya memastikan pelayanan penanaman modal dan perizinan berjalan secara efektif serta mendukung agenda pembangunan Provinsi Banten.” pungkasnya.