Kepala DPMPTSP Banten Ikuti Workshop Integritas dan Antikorupsi, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Sumber Gambar : DPMPTSP 2026SERANG — Penguatan integritas dan pencegahan korupsi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen tersebut tercermin dalam keikutsertaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Ir. Hj. Virgojanti, M.Si., pada Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif Pemerintah Provinsi Banten yang diselenggarakan pada 28–29 Oktober 2026 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi untuk memperkuat komitmen serta kapasitas kepemimpinan berintegritas di lingkungan pemerintahan daerah. Workshop ini dirancang untuk mendorong para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai antikorupsi, berorientasi pada pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Bagi DPMPTSP Provinsi Banten, penguatan integritas memiliki relevansi langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan berusaha. Pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pelayanan perizinan berusaha menuntut kepastian prosedur, keterbukaan informasi, profesionalisme aparatur, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, integritas tidak cukup dipahami sebagai prinsip pribadi, tetapi perlu diwujudkan dalam proses kerja dan budaya organisasi. Melalui penguatan nilai antikorupsi, setiap aparatur diharapkan semakin memahami pentingnya menghindari gratifikasi, mengelola konflik kepentingan, serta menjalankan tugas dan kewenangan secara bertanggung jawab.
Dalam agenda pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan beserta pengendaliannya, delik tindak pidana korupsi, serta dinamika dan penguatan integritas. Rangkaian kegiatan juga mencakup refleksi dan komitmen pembelajaran sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas. Materi ini menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi membutuhkan konsistensi dalam pengambilan keputusan, pengawasan internal, dan keteladanan pimpinan. Upaya membangun birokrasi berintegritas juga perlu didukung oleh lingkungan kerja yang terbuka terhadap perbaikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Integritas harus menjadi prinsip dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam pelayanan penanaman modal dan perizinan berusaha. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan transparansi pelayanan, serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Virgojanti.
Ia juga menegaskan bahwa upaya membangun pelayanan publik yang berintegritas memerlukan komitmen bersama seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan. Nilai-nilai antikorupsi perlu diterapkan secara konsisten dalam budaya kerja sehari-hari, bukan hanya menjadi komitmen dalam kegiatan tertentu,” lanjutnya.
Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun iklim investasi yang sehat. Proses pelayanan yang jelas, transparan, dan akuntabel dapat membantu masyarakat serta pelaku usaha memahami prosedur dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan.
DPMPTSP Provinsi Banten memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan berusaha sesuai kewenangannya. Penguatan integritas aparatur diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kepastian prosedur, serta penyampaian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dan investor. Komitmen ini juga membutuhkan dukungan pengawasan, evaluasi berkala, dan perbaikan proses kerja secara berkelanjutan. Dengan demikian, nilai integritas dapat tercermin dalam tindakan nyata dan menjadi bagian dari standar pelayanan organisasi.