Poli Perizinan Hadir di Jawara UMKM Banten 2026, DPMPTSP Banten Dekatkan Layanan kepada Pelaku Usaha

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

CILEGON – Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses pelayanan perizinan. Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran Poli Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dalam kegiatan Jawara UMKM Banten 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Cilegon, Jumat (30/10/2026).

Kehadiran Poli Perizinan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait legalitas serta perizinan berusaha. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perizinan, termasuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pemanfaatan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan bahwa kehadiran Poli Perizinan dalam kegiatan Jawara UMKM Banten merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami ingin memastikan para pelaku UMKM tidak hanya memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas dan perizinan usahanya," ujar Virgojanti.

Menurutnya, legalitas merupakan salah satu fondasi penting agar UMKM dapat berkembang, meningkatkan daya saing, dan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan maupun memperluas pasar. Pemahaman mengenai perizinan berusaha masih menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang merintis maupun mengembangkan usahanya. Karena itu, DPMPTSP Provinsi Banten terus mendorong pendekatan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen perizinan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui Poli Perizinan ini, pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Jangan sampai potensi produk yang bagus dan peluang pasar yang terbuka justru terkendala karena pelaku usaha belum memahami proses perizinannya," katanya.

Kegiatan Jawara UMKM Banten 2026 sendiri menjadi ruang kolaborasi bagi pelaku usaha, pemerintah, komunitas, dan masyarakat untuk memperkenalkan sekaligus mempromosikan produk unggulan daerah. Mengusung semangat penguatan jaringan wirausaha bersama, kegiatan yang berlangsung pada 30–1 November 2026 ini menghadirkan berbagai agenda, mulai dari pameran produk UMKM (expo), kompetisi Banten Emping, pertunjukan seni dan musik, hingga kegiatan hiburan masyarakat. Di tengah berbagai kegiatan tersebut, kehadiran Poli Perizinan memberikan nilai tambah dengan menghubungkan aktivitas promosi dan pengembangan usaha dengan kebutuhan legalitas bisnis.

DPMPTSP Banten memandang bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran. Aspek legalitas, kepastian berusaha, serta pemahaman terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan semakin mudahnya akses informasi dan konsultasi perizinan, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kesiapan usahanya untuk tumbuh, memperluas jaringan pemasaran, dan berpartisipasi dalam rantai pasok yang lebih luas.


Share this Post