Usaha Mikro: Panduan KBLI 2025, NIB, dan Perizinan Berusaha melalui OSS
Sumber Gambar :Sobat Investasi Banten, usaha mikro merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah yang berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ekonomi lokal. Agar dapat berkembang secara legal dan memiliki peluang lebih luas untuk mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, serta memperluas pasar, pelaku usaha mikro perlu memahami legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Bagi pelaku usaha makanan dan produk olahan di Provinsi Banten, pemilihan kode KBLI yang tepat merupakan langkah penting dalam proses pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apa Itu Usaha Mikro?
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro meliputi modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Kriteria ini digunakan sesuai konteks pengaturan dan pemberian kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan UMKM. Pelaku usaha perlu memperhatikan kriteria yang relevan dengan kebutuhan administrasi atau program yang diikuti.
Contoh usaha mikro antara lain warung makan, penjual makanan keliling, usaha kue rumahan, produsen keripik, toko kelontong, jasa laundry, usaha fesyen, dan berbagai kegiatan produktif lainnya.
Mengapa Pelaku Usaha Mikro Perlu Memiliki NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi salah satu langkah awal untuk mengurus legalitas usaha dan menyesuaikan perizinan dengan kegiatan yang dijalankan. Manfaat mengurus NIB antara lain (1) memiliki identitas usaha resmi yang tercatat dalam sistem perizinan berusaha, (2) mempermudah pengurusan perizinan, sesuai tingkat risiko dan ketentuan kegiatan usaha, (3) mendukung pengembangan usaha, termasuk ketika pelaku usaha membutuhkan dokumen legalitas untuk keperluan administrasi, (4) membantu memperluas peluang pasar, kemitraan, dan akses terhadap program pemberdayaan yang mensyaratkan legalitas usaha, dan (5) menjadi langkah awal pengurusan dokumen lanjutan, apabila kegiatan usaha memerlukan sertifikasi atau perizinan tambahan.
Perlu dipahami bahwa NIB tidak otomatis menggantikan seluruh izin atau sertifikat yang diwajibkan untuk kegiatan tertentu. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa persyaratan sesuai jenis kegiatan, tingkat risiko, dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu KBLI 2025?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas usaha. KBLI 2025 menjadi acuan klasifikasi terbaru yang tersedia pada sistem OSS. Pemilihan kode KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan, bukan semata-mata nama toko, merek produk, atau bentuk tempat usaha.
Sebagai contoh, pelaku usaha yang menjual makanan siap saji untuk langsung dikonsumsi memiliki kegiatan berbeda dari pelaku usaha yang memproduksi makanan kemasan untuk dijual kembali. Karena itu, kode KBLI yang dipilih juga dapat berbeda.
Berikut beberapa kode KBLI 2025 yang relevan bagi pelaku usaha mikro di bidang makanan.
Daftar Kode KBLI 2025 untuk Usaha Mikro Bidang Makanan
1. KBLI 56101 — Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
KBLI 56101 mencakup kegiatan penyediaan makanan untuk dikonsumsi segera yang beroperasi di bangunan tetap atau permanen. Contoh kegiatan usaha restoran, rumah makan dan warung makan, kantin atau kafetaria, restoran cepat saji, dan tempat usaha makanan siap saji untuk dibawa pulang.
Contoh penerapan: pelaku usaha yang membuka warung nasi, rumah makan sederhana, atau restoran kecil di bangunan permanen perlu memeriksa apakah kegiatan usahanya sesuai dengan uraian KBLI 56101.
2. KBLI 56102 — Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
KBLI 56102 mencakup penyediaan makanan untuk dikonsumsi segera yang dilakukan melalui bangunan tidak tetap atau sarana usaha sejenis sesuai ruang lingkup klasifikasinya. Contoh kegiatan usaha dapat mencakup warung makan berbentuk tenda, penjualan makanan melalui gerobak, penjualan makanan keliling, usaha makanan menggunakan food truck, stan makanan dengan sarana usaha tidak permanen.
Contoh penerapan pedagang makanan yang berjualan menggunakan gerobak atau stan tidak permanen perlu memeriksa kesesuaian kegiatan usahanya dengan KBLI 56102.
3. KBLI 10710 — Industri Produk Bakeri
KBLI 10710 mencakup kegiatan industri atau pembuatan produk bakeri segar, beku, maupun kering. Contoh produk yang termasuk dalam kelompok ini antara lain roti tawar dan roti lainnya, pastri, pai, dan kue tar, biskuit dan produk roti kering, produk bakeri yang diawetkan, kukis, kraker, pretzel, dan produk sejenis, produk bakeri beku tertentu, seperti panekuk dan wafel.
Contoh penerapan: usaha rumahan yang memproduksi roti, biskuit, atau kukis untuk dijual dalam kemasan perlu memeriksa KBLI 10710. Jika kegiatan utamanya hanya menjual kembali produk yang dibuat pihak lain, kode untuk kegiatan perdagangan mungkin lebih sesuai.
Catatan penting: dalam KBLI 2025, kode industri produk bakeri adalah 10710, bukan 10770. Kode 10770 merupakan kode pada klasifikasi sebelumnya untuk kegiatan industri bumbu masak.
4. KBLI 10794 — Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya
KBLI 10794 mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis kerupuk, keripik, peyek, dan produk sejenis. Contoh produk yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kerupuk ikan dan kerupuk udang, kerupuk pati, keripik dan peyek dari berbagai jenis kacang-kacangan, emping, kecimpring, karak, gendar, dan opak, keripik paru dan keripik kulit, peyek teri dan peyek udang.
Contoh penerapan: pelaku usaha yang memproduksi kerupuk ikan, keripik, atau peyek dalam skala rumahan dapat memeriksa KBLI 10794 sebagai salah satu pilihan klasifikasi yang sesuai.
Pada KBLI 2025, kode 10794 mencakup pula kegiatan pembuatan keripik atau peyek dari berbagai macam kacang-kacangan yang sebelumnya dikelompokkan secara terpisah dalam klasifikasi lama.
Ringkasan KBLI 2025 untuk Usaha Makanan
| Kode KBLI 2025 | Nama Kegiatan Usaha | Contoh |
| 56101 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap | Restoran, rumah makan, warung permanen, kantin |
| 56102 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap | Warung tenda, gerobak makanan, food truck, stan makanan |
| 10710 | Industri Produk Bakeri | Roti, pastri, biskuit, kukis, dan produk bakeri |
| 10794 | Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya | Kerupuk ikan, keripik, peyek, emping, opak |
Perlu diperhatikan: daftar di atas merupakan contoh kode untuk kegiatan usaha makanan, bukan daftar lengkap seluruh KBLI bagi usaha mikro. Satu pelaku usaha juga dapat membutuhkan lebih dari satu kode apabila menjalankan beberapa kegiatan usaha yang berbeda dan sesuai ketentuan.
Cara Memilih KBLI yang Tepat
Sebelum mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Kenali kegiatan utama usaha
Tentukan apakah kegiatan utama berupa produksi, penyediaan makanan siap saji, perdagangan, atau jasa. Perbedaan aktivitas dapat menghasilkan kode KBLI yang berbeda meskipun produknya serupa.
2. Periksa uraian resmi KBLI 2025
Cari kode berdasarkan nama kegiatan atau kata kunci usaha. Baca uraian, ruang lingkup, serta ketentuan perizinan pada sistem OSS sebelum menentukan pilihan.
3. Sesuaikan dengan kegiatan nyata
Jangan memilih kode hanya karena nama usahanya terdengar mirip. Pastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam ruang lingkup kode tersebut.
4. Periksa persyaratan perizinan
Tingkat risiko dan persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan kegiatan usaha serta ketentuan yang berlaku. Periksa informasi perizinan yang muncul pada OSS untuk kode yang dipilih.
5. Periksa kembali kode ketika memperluas usaha
Apabila usaha yang awalnya hanya menjual makanan kemudian mulai memproduksi makanan kemasan, pelaku usaha perlu meninjau kembali apakah diperlukan penambahan atau penyesuaian kegiatan usaha dalam OSS.
Cara Mengurus NIB melalui OSS
Pelaku usaha dapat memulai proses perizinan berusaha secara daring melalui situs resmi OSS Indonesia. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan adalah:
1. Buka situs OSS dan masuk ke akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi sesuai petunjuk sistem.
2. Lengkapi data pelaku usaha dan informasi yang diperlukan.
3. Tambahkan data lokasi usaha sesuai kondisi sebenarnya.
4. Pilih kegiatan usaha dan kode KBLI 2025 yang sesuai.
5. Lengkapi data usaha, termasuk informasi yang diminta mengenai investasi, tenaga kerja, dan produk atau jasa.
6. Penuhi persyaratan dasar serta persyaratan perizinan lain yang muncul sesuai kegiatan dan tingkat risiko.
7. Periksa kembali seluruh informasi, lalu selesaikan proses penerbitan NIB sesuai petunjuk OSS.
Persyaratan dan keluaran perizinan dapat berbeda untuk setiap kegiatan usaha. Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB dapat berlaku sebagai Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kegiatan lain, pelaku usaha mungkin perlu memenuhi sertifikat standar, izin, atau persyaratan tambahan. Panduan resmi dapat diakses melalui portal OSS.
NIB dan Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro Makanan
Bagi pelaku usaha mikro di bidang makanan dan minuman, legalitas usaha juga perlu diperhatikan ketika akan mengajukan sertifikasi halal. NIB dapat menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikat halal melalui layanan resmi SiHalal. Pengajuan akan mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan atau verifikasi oleh pihak berwenang sesuai jalur sertifikasi yang digunakan. Tapi, memiliki NIB tidak berarti produk otomatis bersertifikat halal. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang berlaku bagi produk dan kegiatan usahanya.
Selain itu, produk pangan olahan dapat memiliki kewajiban lain sesuai jenis produk dan proses produksinya, misalnya persyaratan terkait keamanan pangan, izin edar, atau sertifikat yang relevan. Pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum memasarkan produk.
Dorong Usaha Mikro Banten Naik Kelas
Provinsi Banten memiliki beragam potensi usaha mikro, mulai dari kuliner, makanan olahan, produk bakeri, kerajinan, perdagangan, hingga jasa. Agar potensi tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan, pelaku usaha perlu membangun usaha dengan administrasi yang tertib dan legalitas yang sesuai.
DPMPTSP Provinsi Banten mendorong pelaku usaha untuk memahami perizinan berusaha berbasis risiko, memilih KBLI sesuai kegiatan usaha, serta memanfaatkan layanan OSS untuk mengurus legalitas secara daring. Pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dapat mencari informasi melalui kanal resmi DPMPTSP Provinsi Banten dan layanan pendampingan perizinan yang tersedia.
Jangan tunda legalitas usaha Anda. Kenali kegiatan usaha, pilih KBLI 2025 yang sesuai, dan mulai proses pengurusan NIB melalui OSS agar usaha dapat berkembang dengan lebih tertib dan siap menghadapi peluang pasar.