Abaikan LKPM, DPMPTSP Banten Ingatkan Sanksi Sesuai Regulasi
Sumber Gambar : DPMPTSP 2026SERANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten terus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebanyak 45 perusahaan yang belum menyampaikan laporan mendapat surat peringatan dan kemudian mengikuti pembinaan serta bimbingan teknis di DPMPTSP Banten, Kamis (17/9/2026).
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan perusahaan yang mendapat perhatian tersebut tercatat belum menyampaikan LKPM pada periode pelaporan awal 2026. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya, ketika sekitar 250 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan.
Menurut Virgojanti, belum dilaporkannya LKPM tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan. Sejumlah pelaku usaha menghadapi kendala teknis maupun belum memahami tata cara penyusunan dan penyampaian laporan melalui sistem yang tersedia.
“Yang kami undang adalah perusahaan yang sudah kami beri surat peringatan karena belum menyampaikan laporan. Ada kendala, ada ketidakpahaman dan sebagainya. Karena itu, kami undang untuk mengikuti bimtek agar mereka memahami bagaimana menyusun laporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha,” kata Virgojanti.
Ia menjelaskan, pendekatan pembinaan menjadi langkah yang dikedepankan DPMPTSP Banten untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan. Pendampingan juga dapat diperoleh melalui layanan PTSP di kabupaten atau kota sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha yang mengalami kesulitan tidak harus selalu datang langsung ke kantor DPMPTSP Provinsi Banten untuk mendapatkan bantuan.
Virgojanti menegaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan tersebut diperlukan pemerintah untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal dan aktivitas usaha di Banten, baik investasi baru maupun pengembangan usaha yang telah berjalan.
Informasi dalam LKPM juga menjadi bagian dari data yang digunakan untuk melihat perkembangan realisasi investasi, termasuk perubahan kapasitas dan perkembangan kegiatan usaha perusahaan.
Karena itu, DPMPTSP Banten mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Pembinaan dan pendampingan tetap menjadi pendekatan awal, sedangkan sanksi merupakan konsekuensi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan regulasi apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan.
“Penghentian sementara bisa ke sana. Jangan sampai ke sana, harapannya bertahap. Jadi mereka kita berikan pemahaman kemudian kita dampingi bagaimana menyusun laporan,” ujar Virgojanti.
Ia juga meminta perusahaan melaporkan perkembangan kegiatan investasinya secara lengkap. Perubahan atau pengembangan usaha, seperti penambahan kapasitas maupun pembelian tanah yang berkaitan dengan kegiatan usaha, perlu dicerminkan dalam laporan LKPM.
Virgojanti menilai pelaporan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya penting agar perkembangan investasi perusahaan dapat tercatat secara lebih akurat.
“Kalau ada penambahan kapasitas atau beli tanah, itu juga harus dilaporkan sebagai bagian dari perkembangan investasi. Jangan hanya segitu saja yang dilaporkan kepada kabupaten atau kota tempat lokasinya,” tegasnya.
Melalui pembinaan dan pendampingan tersebut, DPMPTSP Banten berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM semakin meningkat. Pelaporan yang tertib sekaligus membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai perkembangan investasi dan kegiatan usaha di Provinsi Banten.