LKPM: Mengapa Pelaku Usaha Perlu Melaporkan Perkembangan Investasinya melalui OSS?

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

SERANG — Sobat Investasi Banten, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan sekadar kewajiban administratif bagi pelaku usaha, melainkan instrumen penting untuk mencatat perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha. Melalui pelaporan LKPM, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanaman modal sekaligus mendukung pengawasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

LKPM merupakan laporan berkala mengenai realisasi penanaman modal dan perkembangan kegiatan usaha yang disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaporan ini menjadi bagian dari tata kelola penanaman modal yang mendukung ketersediaan data investasi secara lebih terukur.

LKPM sebagai Bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha

Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang ditetapkan dalam ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui pelaporan secara berkala, pelaku usaha dapat menyampaikan perkembangan kegiatan penanaman modal kepada pemerintah sesuai skala usaha dan tahapan kegiatan usahanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kewajiban pelaporan LKPM berlaku dengan ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha skala kecil menyampaikan laporan setiap semester, sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan laporan setiap triwulan.

Sementara itu, pelaku usaha skala mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM. Ketentuan pengecualian juga berlaku bagi kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, sesuai peraturan yang berlaku.

Data yang Perlu Disiapkan dalam Pelaporan LKPM

Dalam proses penyampaian LKPM, pelaku usaha perlu menyiapkan data yang menggambarkan kondisi dan perkembangan kegiatan usahanya. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar informasi yang tercatat dapat mendukung pemantauan kegiatan investasi secara akurat.

Pelaku usaha juga perlu memahami perbedaan pelaporan berdasarkan tahapan kegiatan usaha, seperti tahap persiapan atau konstruksi dan tahap operasional atau komersial bagi usaha skala menengah dan besar.

Batas Waktu Pelaporan LKPM Triwulanan

Bagi pelaku usaha skala menengah dan besar yang memiliki kewajiban pelaporan triwulanan, penyampaian LKPM dilakukan berdasarkan periode berikut:

Triwulan I: Januari–Maret, paling lambat 15 April. Triwulan II: April–Juni, paling lambat 15 Juli. Triwulan III: Juli–September, paling lambat 15 Oktober. Triwulan IV: Oktober–Desember, paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha disarankan menyiapkan data lebih awal agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.

Cara Menyampaikan LKPM melalui OSS

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Secara umum, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login ke akun pelaku usaha melalui portal OSS. 2. Pilih menu Pelaporan. 3. Klik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 4. Pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan. 5. Klik Buat Laporan. 6. Lengkapi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan perkembangan kegiatan usaha. 7. Periksa kembali data yang telah diisi. 8. Kirim laporan dan pantau status penyampaiannya.

Langkah dan tampilan pelaporan dapat mengikuti pembaruan sistem OSS. Pelaku usaha disarankan menggunakan panduan resmi OSS sebagai acuan dalam proses pengisian laporan.

LKPM Mendukung Pengawasan dan Pengembangan Investasi

Data LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha. Informasi tersebut juga mendukung pelaksanaan pemantauan serta pengawasan kegiatan penanaman modal.

Bagi pelaku usaha, pelaporan LKPM secara tertib merupakan bagian dari upaya memenuhi kewajiban perizinan sekaligus menjaga administrasi kegiatan usaha tetap terkelola dengan baik.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai tata cara pelaporan, kelengkapan data, dan batas waktu penyampaian menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha yang memiliki kewajiban LKPM.

Sudahkah LKPM Usaha Anda Dilaporkan?

Pelaku usaha dapat mengakses portal resmi OSS di oss.go.id untuk menyampaikan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mengalami kendala, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan informasi dan pendampingan perizinan yang tersedia melalui DPMPTSP Provinsi Banten.

Usaha tertib, investasi tumbuh, Banten maju.


Share this Post