Pelaporan LKPM Triwulan III 2026: Catat Periode Penyampaian melalui OSS

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

SERANG — Pelaku usaha di Provinsi Banten diingatkan untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada periode 1–15 Oktober 2026.

Penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam pemantauan perkembangan investasi dan kegiatan usaha. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, serta berbagai kondisi yang berkaitan dengan aktivitas penanaman modal.

Bagi pelaku usaha, pelaporan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan kegiatan usaha kepada pemerintah.

LKPM Membantu Pemerintah Memantau Perkembangan Investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM berperan dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Data yang disampaikan melalui LKPM dapat membantu pemerintah dalam memahami kondisi investasi di daerah, termasuk perkembangan kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas penanaman modal.

Ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan menyampaikan laporan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.

Periode Pelaporan LKPM Triwulan III 2026 DPMPTSP Provinsi Banten mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026.

Berikut informasi periode pelaporannya:

Jenis laporan: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Periode pelaporan: Triwulan III Tahun 2026. Waktu penyampaian: 1–15 Oktober 2026. Sarana pelaporan: Sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha perlu mempersiapkan data dan informasi kegiatan usaha sebelum periode pelaporan dimulai. Persiapan tersebut penting untuk membantu memastikan laporan dapat disampaikan secara tepat waktu.

Pelaporan LKPM untuk Mendukung Investasi Berkelanjutan Pelaporan LKPM yang dilakukan secara tertib dapat mendukung tersedianya informasi investasi yang lebih terukur. Data tersebut menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam memantau perkembangan penanaman modal dan kegiatan usaha di berbagai sektor.

Bagi Provinsi Banten, informasi mengenai perkembangan investasi memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif. Investasi yang berkembang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dan membuka peluang pengembangan usaha serta lapangan kerja. Namun, manfaat tersebut perlu didukung oleh partisipasi aktif pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan Lewatkan Jadwal Pelaporan LKPM Pelaku usaha di Banten diharapkan tidak menunda penyampaian LKPM hingga mendekati batas akhir periode pelaporan. Dengan mempersiapkan data kegiatan usaha sejak awal, proses penyampaian laporan melalui OSS dapat dilakukan secara lebih terencana.

Sudah siap menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026?

Segera siapkan data kegiatan usaha Anda dan sampaikan laporan melalui sistem OSS pada tanggal 1–15 Oktober 2026. Mari dukung tertib administrasi penanaman modal dan mewujudkan investasi yang berkelanjutan demi Banten yang semakin maju.


Share this Post