DPMPTSP Provinsi Banten Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Hambatan Pelaku Usaha
Sumber Gambar : DPMPTSP 2026Kota Serang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menggelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memperkuat iklim investasi dan memastikan proses perizinan berusaha berjalan optimal.
Rapat ini membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, baik dalam aspek perizinan maupun operasional kegiatan usaha. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan dialogis guna mencari solusi yang cepat dan tepat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Ir. Hj. Virgojanti, M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha.
“Komitmen kami memastikan proses perizinan dan kegiatan usaha berjalan lancar tanpa hambatan yang berlarut. Karena iklim usaha yang sehat dimulai dari komunikasi dan penyelesaian yang konkret,” ujarnya.
Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Rapat fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan realisasi investasi tahun 2026. Penyelesaian hambatan secara dini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mempercepat pengembangan usaha di daerah.
DPMPTSP Provinsi Banten membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala perizinan maupun investasi. Pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan melalui kanal resmi dan terhubung dengan help desk DPMPTSP. Pemerintah Provinsi Banten mengimbau pelaku usaha untuk aktif berkoordinasi dan memanfaatkan layanan yang telah tersedia guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.