Hari Keadilan Internasional 2026: Ketika Keadilan Menjadi Modal Utama Investasi Berkualitas

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

Sobat Investasi Banten, setiap tanggal 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice) sebagai momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap supremasi hukum, hak asasi manusia, dan akuntabilitas dalam kehidupan global. Peringatan ini merujuk pada diadopsinya Statuta Roma pada 17 Juli 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Nilai utama yang diusung bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga keadilan sebagai fondasi terciptanya perdamaian, stabilitas, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Nilai tersebut tidak hanya berlaku dalam sistem hukum internasional. Dalam bidang ekonomi, khususnya investasi, prinsip keadilan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan investor terhadap suatu negara maupun daerah. Investor modern tidak lagi hanya mempertimbangkan keuntungan finansial, tetapi juga mengukur kualitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, transparansi regulasi, perlindungan hak-hak para pihak, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

Bagi Provinsi Banten yang merupakan salah satu pusat industri dan investasi nasional, penerapan prinsip keadilan menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi yang berkualitas.

Apa Itu Prinsip Keadilan dalam Investasi?

Prinsip keadilan dalam investasi merupakan pendekatan yang memastikan bahwa kegiatan penanaman modal memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pemangku kepentingan, baik investor, pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha lokal. Dalam hukum investasi internasional dikenal prinsip Fair and Equitable Treatment (FET). Prinsip ini mengharuskan pemerintah memberikan perlakuan yang adil, transparan, konsisten, tidak diskriminatif, serta menjamin kepastian hukum kepada investor. Di sisi lain, investor juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum nasional, hak-hak masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan. UNCTAD menempatkan keseimbangan antara perlindungan investor dan hak negara untuk mengatur kepentingan publik sebagai salah satu pilar utama kebijakan investasi modern.

Konsep tersebut sejalan dengan Investment Policy Framework for Sustainable Development (IPFSD) yang dikembangkan UNCTAD. Kerangka ini menekankan sebelas prinsip utama, di antaranya tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan investasi, tanggung jawab perusahaan, hak negara untuk mengatur kebijakan publik, dan kerja sama internasional demi pembangunan berkelanjutan.

Mengapa Keadilan Menjadi Faktor Penting bagi Investasi?

Dalam teori New Institutional Economics, Douglas C. North menjelaskan bahwa kualitas institusi dan kepastian hukum berperan penting dalam menurunkan biaya transaksi (transaction costs) dan meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi. Semakin baik kualitas institusi, semakin tinggi pula minat investor untuk menanamkan modal. Pandangan tersebut diperkuat oleh Acemoglu dan Robinson (2012) yang menyatakan bahwa institusi yang inklusif mampu mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Sebaliknya, institusi yang lemah akan meningkatkan ketidakpastian sehingga menurunkan minat investasi.

Temuan tersebut juga sejalan dengan laporan OECD FDI Qualities Policy Toolkit, yang menegaskan bahwa investasi berkualitas tidak hanya dilihat dari besarnya nilai investasi, tetapi juga dari kemampuannya meningkatkan produktivitas, inovasi, kualitas pekerjaan, keterampilan tenaga kerja, kesetaraan gender, serta mendukung dekarbonisasi ekonomi.

Regulasi Indonesia Menempatkan Keadilan sebagai Prinsip Penanaman Modal

Indonesia telah mengakomodasi prinsip keadilan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa investasi tidak hanya bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

OECD dalam Investment Policy Reviews: Indonesia juga menilai bahwa reformasi regulasi, digitalisasi pelayanan perizinan, dan penyederhanaan prosedur investasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Investasi Berkualitas Tidak Hanya Mengejar Nilai, tetapi Juga Manfaat

Paradigma investasi global telah berubah. Jika dahulu keberhasilan investasi hanya diukur dari besarnya modal yang masuk (capital inflow), kini organisasi internasional seperti OECD dan UNCTAD menilai bahwa investasi harus menghasilkan nilai tambah bagi pembangunan.

Investasi yang berkualitas diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperkuat UMKM lokal, mendorong transfer teknologi, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan produktivitas daerah.

UNCTAD melalui World Investment Report 2026 juga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, kualitas kebijakan investasi menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga daya saing suatu negara maupun daerah.

Relevansi bagi Provinsi Banten

Provinsi Banten memiliki berbagai keunggulan strategis sebagai salah satu pusat investasi nasional, antara lain kawasan industri bertaraf internasional, akses langsung menuju Jakarta; jaringan jalan tol nasional, pelabuhan dan pusat logistik, kedekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, potensi industri manufaktur, petrokimia, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, dan energi. Namun, keunggulan tersebut akan memberikan manfaat optimal apabila didukung oleh tata kelola investasi yang menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Bagi investor, kepastian hukum memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Bagi masyarakat, investasi yang adil membuka kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi lokal. Bagi pemerintah daerah, investasi yang berkualitas akan memperkuat daya saing sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Peran DPMPTSP Provinsi Banten

Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, DPMPTSP Provinsi Banten memiliki peran strategis dalam membangun iklim investasi yang berkeadilan melalui pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, penyediaan informasi peluang investasi secara terbuka, fasilitasi investor domestik maupun asing secara profesional, koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian hambatan investasi, promosi investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, maupun penguatan kemitraan antara investor dan pelaku usaha lokal.

Pendekatan tersebut selaras dengan praktik investasi modern yang menempatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai faktor utama peningkatan daya saing investasi.

Hari Keadilan Internasional: Momentum Memperkuat Investasi Berkeadilan

Memperingati Hari Keadilan Internasional 2026 menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menegaskan bahwa keadilan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga merupakan fondasi pembangunan ekonomi. Investasi yang didasarkan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan tata kelola yang baik akan menciptakan hubungan saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat.

Dengan komitmen tersebut, Provinsi Banten memiliki peluang besar untuk terus memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Referensi

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown Business.

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). FDI Qualities Policy Toolkit. OECD Publishing. FDI Qualities Policy Toolkit

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

United Nations Conference on Trade and Development. (2024). World Investment Report 2024. World Investment Report 2024 (PDF)

United Nations Conference on Trade and Development. (2026). Investment Policy Hub: World Investment Report 2026 dan publikasi investasi internasional. UNCTAD Investment Policy Hub Publications. (PDF)


Share this Post