Poli Perizinan DPMPTSP Banten Dekatkan Layanan kepada Warga Kemanisan
Sumber Gambar : DPMPTSP 2026SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten kembali mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui Giat Poli Perizinan di wilayah Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Provinsi Banten menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam proses perizinan berusaha. Melalui Poli Perizinan, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan perizinan, tetapi juga dapat memperoleh pendampingan untuk memahami proses layanan perizinan secara lebih baik.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan kehadiran Poli Perizinan merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan membawa layanan lebih dekat ke lingkungan warga.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan akses informasi perizinan yang mudah dipahami. Melalui Poli Perizinan, kami hadir lebih dekat sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan usahanya.”
Ia menambahkan, pelayanan perizinan bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, kemudahan akses informasi menjadi salah satu hal penting dalam mendorong masyarakat agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami terus mendorong agar masyarakat tidak ragu berkonsultasi. Kalau ada yang belum dipahami terkait proses perizinan, persyaratan, maupun layanan OSS, dapat ditanyakan melalui layanan yang kami sediakan,” ujarnya.
Kegiatan Poli Perizinan di Kemanisan juga menjadi ruang interaksi langsung antara petugas pelayanan dengan masyarakat. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai pertanyaan dan kebutuhan informasi perizinan disampaikan secara langsung sehingga dapat diberikan penjelasan sesuai konteks kegiatan usaha masing-masing.
Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap perizinan menjadi bagian penting dalam membangun usaha yang tertib. Salah satunya melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
DPMPTSP Provinsi Banten sebelumnya juga menempatkan Poli Perizinan sebagai salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dalam publikasi resmi DPMPTSP Banten, layanan tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap UMKM dan kemudahan berusaha di daerah.
Kehadiran layanan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi mengenai perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan dalam memahami prosedur dan penggunaan layanan digital. Selain memberikan informasi, Poli Perizinan juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mendengar secara langsung kebutuhan dan kendala masyarakat dalam mengakses layanan perizinan.