Survei Indeks Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Banten Triwulan I 2026 Raih Predikat Sangat Baik
Sumber Gambar :Sobat Investasi Banten, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen evaluasi terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pelaksanaan survei ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berdasarkan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026, DPMPTSP Provinsi Banten berhasil memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 92,72 dengan predikat A atau Sangat Baik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memberikan penilaian positif terhadap kualitas pelayanan yang diterima sepanjang Januari hingga Maret 2026. Selain itu, nilai tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan periode triwulan sebelumnya, sehingga mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa survei melibatkan 103 responden yang didominasi oleh lulusan Strata 1 (66,99%), dengan mayoritas responden berjenis kelamin laki-laki sebesar 77,67 persen. Penilaian dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan, mulai dari kesesuaian persyaratan, kemudahan alur pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian, sistem dan prosedur pelayanan, kesesuaian produk layanan, kecepatan respons aplikasi, kemudahan penggunaan fitur, layanan konsultasi dan pengaduan, hingga kualitas konten aplikasi pelayanan.
Hasil survei menunjukkan hampir seluruh unsur memperoleh penilaian "Sangat Baik". Unsur dengan nilai tertinggi adalah kesesuaian persyaratan pelayanan dengan skor rata-rata 3,767, disusul kemudahan penggunaan fitur aplikasi serta kecepatan respons sistem pelayanan. Meski demikian, DPMPTSP Provinsi Banten tetap menaruh perhatian pada beberapa aspek yang nilainya masih berada di bawah rata-rata, seperti kesesuaian waktu penyelesaian pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, serta layanan konsultasi dan pengaduan. Keempat aspek tersebut menjadi prioritas perbaikan agar kualitas pelayanan dapat terus meningkat pada periode berikutnya.
Dilansir dari Kementerian PANRB, Survei Kepuasan Masyarakat merupakan instrumen strategis untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi dasar evaluasi dalam penyempurnaan layanan. Melalui pendekatan tersebut, setiap unit pelayanan dapat mengidentifikasi kekuatan maupun area yang masih memerlukan peningkatan sehingga pelayanan publik semakin efektif, responsif, dan akuntabel.
Transformasi digital yang terus dilakukan DPMPTSP Provinsi Banten juga sejalan dengan berbagai penelitian mengenai pelayanan publik berbasis elektronik. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat waktu layanan, memperluas akses masyarakat, serta meningkatkan kepuasan pengguna apabila didukung oleh sistem yang andal, mudah digunakan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui capaian IKM sebesar 92,72, DPMPTSP Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus melakukan inovasi pelayanan sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif di Provinsi Banten melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas.