Jangan Abaikan LKPM! Ini Risiko Sanksi bagi Pelaku Usaha

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

SERANG – Sobat Investasi Banten, pelaku usaha perlu memperhatikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan pelaporan kegiatan usaha, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif apabila tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut. Selain itu, pada pelaporan LKPM tahap konstruksi, pelaku usaha yang menyampaikan LKPM tanpa adanya nilai tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut juga dapat dikenakan sanksi.

Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap. Bentuk sanksi administratif yang tersedia meliputi peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha termasuk Perizinan Berusaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kewajiban LKPM setiap kegiatan usaha telah disampaikan sesuai periode pelaporan.

Cara Mengecek Sanksi LKPM di OSS Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui akun OSS. Setelah masuk ke akun OSS, pelaku usaha dapat mengakses menu Sanksi > Daftar Sanksi untuk melihat informasi mengenai sanksi yang tercatat. Selain melalui akun OSS, pelaku usaha juga perlu memperhatikan email yang digunakan pada akun OSS, karena sistem OSS menyampaikan notifikasi mengenai pemberian sanksi melalui alamat email.

Informasi ini penting diperhatikan karena pengenaan sanksi dilakukan atas masing-masing kegiatan usaha yang dimiliki pelaku usaha sesuai dengan kewajiban penyampaian LKPM.

Bagaimana Jika Sudah Terkena Sanksi? Pelaku usaha yang telah mendapatkan sanksi tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pada periode berikutnya. Sanksi dinyatakan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban penyampaian LKPM pada periode pelaporan berikutnya.

Sebagai ilustrasi, apabila pelaku usaha mendapatkan Sanksi Administratif Peringatan Pertama untuk periode LKPM Triwulan II 2026, sanksi tersebut dapat gugur setelah pelaku usaha menyampaikan LKPM pada periode Triwulan III 2026.

Namun, terdapat perhatian khusus bagi pelaku usaha yang telah dikenai Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Triwulan II 2026. Pelaku usaha tersebut perlu menyampaikan LKPM pada Triwulan III 2026. Apabila kewajiban tersebut kembali tidak dipenuhi, pelaku usaha berisiko mendapatkan sanksi berupa pencabutan kegiatan usaha termasuk Perizinan Berusaha. Dengan demikian, penyampaian LKPM perlu menjadi bagian dari kepatuhan administrasi yang diperhatikan secara berkala oleh setiap pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan.

Bagi pelaku usaha, langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah memastikan jadwal pelaporan tidak terlewat, memeriksa akun OSS secara berkala, serta memperhatikan notifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Jangan tunggu sampai terkena sanksi. Pastikan kewajiban LKPM dipenuhi sesuai periode pelaporan, Sobat Investasi Banten!


Share this Post