Kenali Usaha, Kenali Izinnya: Langkah Penting Sebelum Memulai dan Mengembangkan Usaha

Sumber Gambar : DPMPTSP 2026

SERANG – Sobat Investasi Banten, memulai usaha bukan hanya soal menyiapkan modal, produk, dan strategi pemasaran. Pelaku usaha juga perlu memahami jenis kegiatan usaha dan perizinan yang sesuai agar kegiatan bisnis dapat berjalan secara tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Prinsip sederhana yang perlu dipahami pelaku usaha adalah “Kenali Usaha, Kenali Izinnya.” Artinya, sebelum mengurus perizinan, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu jenis kegiatan usaha yang dijalankan, termasuk bidang usaha, lokasi, skala usaha, dan karakteristik kegiatannya.

Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini, pemerintah menerapkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Melalui pendekatan berbasis risiko, jenis perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Karena itu, tidak semua usaha membutuhkan jenis perizinan yang sama.

Kenali Dulu Kegiatan Usahanya

Langkah pertama adalah memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

KBLI menjadi salah satu informasi penting dalam proses perizinan karena berkaitan dengan kegiatan usaha yang didaftarkan pada sistem OSS. Pelaku usaha perlu memilih kegiatan usaha yang benar-benar menggambarkan aktivitas bisnisnya.

Misalnya, usaha kuliner, perdagangan, jasa, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga kegiatan lainnya memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.

Kesalahan dalam menentukan kegiatan usaha dapat berpengaruh terhadap proses perizinan dan pemenuhan persyaratan berikutnya. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak sekadar memilih kode kegiatan yang dianggap paling dekat, tetapi memastikan deskripsi kegiatan usahanya sesuai dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan.

NIB Menjadi Identitas Resmi Pelaku Usaha

Setelah kegiatan usaha ditentukan, pelaku usaha dapat melakukan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS). OSS menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Sistem OSS juga mengarahkan pelaku usaha untuk mengetahui jenis perizinan sesuai bidang usaha dan tingkat risikonya.

Namun, penting dipahami bahwa memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh persyaratan kegiatan usaha telah selesai. Jenis perizinan dan kewajiban berikutnya bergantung pada karakteristik serta tingkat risiko kegiatan usaha.

Kenali Tingkat Risiko Usaha

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, tingkat risiko menjadi salah satu dasar untuk menentukan jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa analisis risiko kegiatan usaha mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Pada sistem OSS saat ini, kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam empat tingkat risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Secara umum, usaha dengan risiko rendah cukup memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar atau Izin, sesuai tingkat risiko dan ketentuan kegiatan usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu berasumsi bahwa semua usaha harus memiliki dokumen perizinan yang sama.

Jangan Lupakan Persyaratan Dasar

Selain Perizinan Berusaha, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan dasar yang relevan dengan kegiatan dan lokasi usahanya. Pada sistem OSS, persyaratan dasar antara lain mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, serta persyaratan terkait bangunan gedung. Persyaratan yang diperlukan bergantung pada karakteristik kegiatan usaha dan lokasinya.

Artinya, sebelum membuka atau mengembangkan usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usahanya dapat memenuhi persyaratan dasar yang ditentukan.

Ada Juga PB-UMKU

Pada kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). OSS menyediakan layanan PB-UMKU berdasarkan sektor, termasuk antara lain sektor kesehatan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pariwisata, pertanian, pendidikan, perhubungan, serta sektor lainnya.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa secara menyeluruh dokumen dan persyaratan yang muncul pada sistem OSS berdasarkan kegiatan usaha yang didaftarkan.

Kenapa Harus “Kenali Usaha, Kenali Izinnya”?

Memahami usaha sebelum mengurus izin memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, menghindari kesalahan dalam memilih kegiatan usaha. Data yang sesuai membantu proses perizinan berjalan lebih tepat.

Kedua, mengetahui dokumen yang harus dipenuhi. Setiap kegiatan usaha dapat memiliki tingkat risiko dan persyaratan yang berbeda.

Ketiga, membantu menjaga ketertiban usaha. Legalitas yang sesuai memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat, memudahkan pengembangan usaha. Ketika pelaku usaha memahami data dan legalitas usahanya, perubahan atau penambahan kegiatan usaha dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Sebelum Mengurus Izin, Cek 5 Hal Ini

Agar tidak salah langkah, pelaku usaha dapat memulai dengan mengecek:

1. Apa jenis usaha saya? Pastikan kegiatan yang dijalankan sudah dijelaskan secara tepat.

2. Apa KBLI yang sesuai? Pilih klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

3. Di mana lokasi usaha saya? Lokasi dapat berkaitan dengan persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang.

4. Berapa tingkat risiko usaha saya? Tingkat risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

5. Apakah ada persyaratan tambahan? Periksa kemungkinan adanya persyaratan dasar, Sertifikat Standar, Izin, maupun PB-UMKU.

Seluruh proses tersebut dapat diperiksa melalui sistem OSS berbasis risiko. OSS juga menyediakan fitur untuk mengelola kegiatan usaha, persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan PB-UMKU sesuai data kegiatan usaha yang didaftarkan.

Kenali Usahanya, Pahami Izinnya

Legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif. Pemahaman terhadap kegiatan usaha dan perizinannya merupakan bagian dari upaya menjalankan bisnis secara tertib dan sesuai ketentuan.

Karena itu, sebelum bertanya “izin apa yang saya butuhkan?”, mulailah dengan pertanyaan yang lebih mendasar:

“Usaha saya sebenarnya masuk kegiatan usaha yang mana?”

Dari sanalah proses perizinan dapat ditelusuri dengan lebih tepat.

Kenali Usaha, Kenali Izinnya. Pahami kegiatan usahanya, cek KBLI-nya, lihat tingkat risikonya, kemudian penuhi perizinan dan persyaratan yang diperlukan melalui OSS. Bagi pelaku usaha di Provinsi Banten yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait perizinan, DPMPTSP Provinsi Banten terus menghadirkan layanan informasi dan konsultasi untuk membantu masyarakat memahami proses perizinan berusaha.


Share this Post